PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku: a. dalam hal terjadi pelanggaran Kode Etik dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan BPK ini maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku berdasarkan Peraturan BPK ini; dan b. dalam hal terjadi pelanggaran Kode Etik sebelum berlakunya Peraturan BPK ini dan belum dilakukan pemeriksaan maka berlaku Peraturan BPK ini.
