Pasal 34
BAB 6 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Dalam hal MKKE menyatakan bahwa Terlapor/Teradu terbukti melanggar Kode Etik, MKKE MENETAPKAN jenis sanksi Kode Etik. (2) Dalam hal MKKE menyatakan bahwa Terlapor/Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik, MKKE MENETAPKAN
Putusan tidak terbukti. (3) Putusan MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final dan mengikat. (4) Putusan MKKE yang bersifat final dan mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh BPK dalam Sidang BPK. (5) Sidang BPK yang mengesahkan Putusan MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihadiri dan disahkan oleh paling sedikit 6 (enam) orang Anggota BPK. (6) Putusan MKKE yang telah disahkan dalam Sidang BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam bentuk Salinan dan Petikan. (7) Dalam hal Terlapor/Teradu Anggota BPK, Salinan Putusan MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Badan. (8) Dalam hal Terlapor/Teradu Anggota BPK dan terbukti melanggar Kode Etik dengan jenis sanksi Kode Etik pemberhentian dari keanggotaannya, MKKE menyampaikan Salinan Putusan MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Badan agar diusulkan kepada
untuk MENETAPKAN Keputusan PRESIDEN tentang Pemberhentian Anggota BPK tersebut. (9) Dalam hal Terlapor/Teradu Pemeriksa, Salinan Putusan MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
