PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus PNS di lingkungan BPK. (2) Pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pimpinan satuan kerja bersangkutan sesuai dengan ketentuan organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK.
