Pasal 17
BAB 6 — PENGANGKATAN, KENAIKAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
(1) Pemeriksa yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dapat diangkat kembali dalam JFP apabila telah memenuhi angka kredit yang ditentukan. (2) Pemeriksa yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a, c, d, dan f dapat diangkat kembali dalam JFP.
epkumham.go
(3) Pemeriksa yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam JFP apabila Pemeriksa masih memiliki masa kerja paling kurang 4 (empat) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan terakhir yang didudukinya. (4) Pemeriksa yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf e, dapat diangkat kembali dalam JFP apabila dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (5) Pengangkatan kembali dalam JFP bagi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.
