PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pengelolaan informasi publik dilaksanakan oleh PPID dan PIK. (2) Penunjukan PPID di lingkungan BPK dilakukan sebagai berikut: a. PPID di Kantor Pusat ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal; dan b. PPID di Kantor Perwakilan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan.
