PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMANGGILAN DAN PERMINTAAN KETERANGAN OLEH...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Seseorang yang dapat dipanggil untuk dimintai keterangan adalah : a. pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab dan/atau berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
b. badan hukum ...
b. badan hukum yang diwakili oleh direksi atau pengurus yang bertanggung jawab dan/atau berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara; c. seseorang yang memiliki informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara.
