PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi...
Pasal 20
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan BPK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan BPK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2017
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
KETUA,
ttd.
HARRY AZHAR AZIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
