PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi...
Pasal 15
BAB 6 — PELAPORAN DAN PENATAUSAHAAN
(1) Laporan hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester disampaikan oleh BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pula oleh BPK kepada PRESIDEN/gubernur/bupati/walikota.
