PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 66
BAB 12 — AKUNTABILITAS
(1) Untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan
BPK, keandalan pelaporan keuangan, keamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku, BPK menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern (SPI). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPI BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan BPK.
