PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 59
BAB 11 — PEMBERIAN PENDAPAT, PERTIMBANGAN, DAN KETERANGAN AHLI
(1) BPK berwenang memberi Pertimbangan atas rancangan SPIP Pusat/Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemerintah setelah mendapat persetujuan BPK.
