PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 24
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA ANTARA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPK melakukan sidang dan rapat yang terdiri dari: a. Sidang BPK; b. rapat pembinaan umum BPK; c. rapat pembahasan pemantauan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK; d. rapat pembinaan teknis BPK; dan e. rapat lainnya sesuai pelaksanaan tugas dan wewenang BPK.
