PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEMANTAUAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAK LANJUT ATAS REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BPK
(1) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilampiri dengan dokumen bukti pendukung. (2) Jawaban atau penjelasan yang disampaikan oleh Pejabat kepada BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda terima dari BPK.
epkumham.go
