Pasal 236
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya; b. pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu; c. pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada lingkup tugasnya; e. pelaksanaan pengelolaan jurnal BPK; dan f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak.
- Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
