Pasal 232
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan kinerja dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan kinerja lainnya; b. pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan kinerja dan pengelolaan keuangan sektor publik; c. pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan kinerja; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan kinerja pada lingkup tugasnya; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak.
- Ketentuan Pasal 233 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
