Pasal 230
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Seksi Analisis Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan dan rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah serta melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan keuangan dan akuntansi sektor publik, serta melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan keuangan. (2) Seksi Standardisasi Pemeriksaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam
rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan keuangan dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan keuangan lainnya, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan keuangan.
- Ketentuan Pasal 231 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
