PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA...
Pasal 187
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Ditama Renvaja merupakan salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan BPK. (2) Ditama Renvaja dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi Ditama Renvaja tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
