PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
DIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan Informasi mutakhir yang memuat: a. ringkasan Informasi; b. pejabat/unit/satuan kerja yang menguasai; c. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi; d. waktu dan tempat pembuatan Informasi; e. bentuk atau format Informasi; dan f. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
