PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 2
BAB 2 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan BPK dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan Informasi Publik. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangan BPK.
