PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor
130), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
