PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 15
BAB 4 — MEDIA PENYAMPAIAN INFORMASI PUBLIK
Informasi yang diumumkan, disediakan, dan disampaikan melalui Media Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12.
