PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN...
Pasal 27
BAB 5 — TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, LAPORAN HASIL PEMERIKSAANPENGHITUNGAN KERUGIAN
(1) BPK dapat meminta informasi mengenai tindak lanjut laporan Hasil Pemeriksaan investigatif, laporan Hasil
Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan pemberian keterangan ahli kepada Instansi yang Berwenang. (2) Instansi yang Berwenang menyampaikan tindak lanjut laporan Hasil Pemeriksaan investigatif, laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan pemberian keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
