PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN...
Pasal 22
BAB 4 — PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPK melalui surat pejabat yang berwenang di lingkungan
Instansi yang Berwenang.
Pasal23 Pemberian keterangan ahli dilakukan pada tahap penyidikan dan/atau peradilan.
