PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dilakukan berdasarkan permintaan dari Instansi yang Berwenang. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPK melalui surat pejabat yang berwenang di lingkungan Instansi yang Berwenang. (3) Instansi yang Berwenang wajib menyediakan Dokumen pendukung dalam rangka penghitungan Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
