PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 94
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan dukungan pemeriksaan dan reviu teknologi informasi, serta menyusun dan menyempurnakan perangkat lunak terkait pemeriksaan dan reviu teknologi informasi.
(2) Subbagian Manajemen Kinerja Teknologi Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan Renstra dan rencana tahunan teknologi informasi, kajian teknologi informasi, pemantauan kinerja sistem, serta evaluasi dan pengembangan service level agreement.
