PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 90
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas mengelola infrastruktur teknologi informasi dan melaksanakan pemeliharaan aset teknologi informasi. (2) Subbagian Pengelolaan Data dan Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas mengelola data elektronik termasuk retensi, backup, recovery, pemusnahan, dan pengamanan data, serta
memberikan dukungan teknis dan bantuan untuk pengguna terkait teknologi informasi dan komunikasi.
