PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 88
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Operasional Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana dan kebijakan di bidang pengelolaan aset teknologi informasi, pengelolaan data, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta dukungan dan bantuan pengguna; b. pelaksanaan rencana dan kebijakan teknologi informasi di bidang pengelolaan aset teknologi informasi, pengelolaan data, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Teknologi Informasi.
