PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 876
BAB 21 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 14/K/I-
XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
