Pasal 846
BAB 15 — AUDITORAT UTAMA INVESTIGASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, Sekretariat Auditorat Utama Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan dokumen administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi; b. pengusulan kebutuhan pendidikan pegawai pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi; c. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi; d. pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi; e. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi; f. pengurusan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Utama Investigasi.
