PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 84
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bagian Pengembangan Sistem Informasi BPK menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana dan kebijakan di bidang pengembangan aplikasi pemeriksaan dan kelembagaan; b. pelaksanaan rencana dan kebijakan di bidang pengembangan aplikasi pemeriksaan dan kelembagaan; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Teknologi Informasi.
