PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 839
BAB 15 — AUDITORAT UTAMA INVESTIGASI
Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli pada entitas pemeriksaan dalam lingkup tugas AKN VII dan entitas pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan dalam lingkup tugas AKN V dan AKN VI.
