Pasal 834
BAB 15 — AUDITORAT UTAMA INVESTIGASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833, Auditorat Investigasi Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat Investigasi Keuangan Daerah dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Auditorat Investigasi Keuangan Daerah berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat Investigasi Keuangan Daerah; c. pelaksanaan reviu usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan penelaahan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah, penilaian risiko kecurangan/fraud, praperencanaan pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara;
d. pengendalian kegiatan penyusunan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah; e. pengendalian kegiatan penilaian risiko kecurangan/fraud; f. pengelolaan permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan penghitungan kerugian negara/daerah, dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi penegak hukum dan instansi lainnya; g. pengendalian kegiatan praperencanaan pemeriksaan investigatif; h. pelaksanaan reviu hasil pemerolehan keyakinan mutu pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah; i. pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang; j. penyiapan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan/fraud; k. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; l. pemutakhiran database; m. pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; n. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat Investigasi Keuangan Daerah; o. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Investigasi Keuangan Daerah; dan p. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Auditor Utama Investigasi.
