Pasal 830
BAB 15 — AUDITORAT UTAMA INVESTIGASI
Subauditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat I mempunyai tugas: a. pada entitas pemeriksaan dalam lingkup tugas AKN I, AKN II, dan AKN V, kecuali entitas pemerintah daerah dan entitas pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan, untuk:
- merumuskan rencana kegiatan;
- menyiapkan usulan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan penelaahan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah, penilaian risiko kecurangan/fraud, praperencanaan pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara;
- memperoleh keyakinan mutu atas hasil penyusunan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah;
- memperoleh keyakinan mutu atas hasil penilaian risiko kecurangan/fraud;
- mengelola permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan penghitungan kerugian negara/daerah dan permintaan pemberian
keterangan ahli dari instansi penegak hukum dan instansi lainnya; 6. memperoleh keyakinan mutu atas hasil pelaksanaan kegiatan praperencanaan pemeriksaan investigatif; 7. memperoleh keyakinan mutu atas hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah; 8. memantau tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang; 9. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan/fraud; 10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; 11. memutakhirkan database; dan 12. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat.
