PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 827
BAB 15 — AUDITORAT UTAMA INVESTIGASI
Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli pada entitas pemeriksaan dalam lingkup tugas AKN I, AKN II, AKN III, AKN IV, AKN V, dan AKN VI, kecuali entitas pemerintah daerah dan entitas pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan.
