PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 819
BAB 14 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VII
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 818, Sekretariat AKN VII menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan dokumen administrasi sumber daya manusia pada lingkup tugas AKN VII; b. pengusulan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai pada lingkup tugas AKN VII; c. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada lingkup tugas AKN VII; d. pengurusan akomodasi dan transportasi kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII; e. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan pimpinan pada lingkup tugas AKN VII; f. pengurusan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII; dan g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN VII.
