Pasal 816
BAB 14 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VII
Subauditorat VII.D.3 mempunyai tugas: a. pada lingkup Perusahaan Umum Bulog, BUMN jasa perdagangan dan jasa logistik lainnya, BUMN jasa penilai/sertifikasi, BUMN jasa lainnya, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
merumuskan rencana kegiatan;
mengusulkan tim pemeriksa;
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat VII.D.
