PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 811
BAB 14 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VII
Auditorat VII.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada BUMN jasa
perbankan, BUMN jasa keuangan nonbank, Perusahaan Umum Bulog, BUMN jasa perdagangan dan jasa logistik lainnya, BUMN jasa penilai/sertifikasi, BUMN jasa lainnya, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
