Pasal 81
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Biro Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Teknologi Informasi dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Biro Teknologi Informasi berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Teknologi Informasi; c. perumusan rencana dan kebijakan di bidang sistem dan teknologi informasi; d. pelaksanaan kebijakan sistem dan teknologi informasi di bidang perancangan, pengembangan, operasional, serta dukungan sistem dan teknologi informasi; e. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Biro Teknologi Informasi; f. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Teknologi Informasi; dan g. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
