PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 797
BAB 14 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VII
Auditorat VII.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada BUMN kebandarudaraan dan penerbangan, BUMN angkutan darat, BUMN pelabuhan laut, pelayaran, dan pengerukan, BUMN jasa konstruksi, BUMN telekomunikasi, BUMN kawasan industri, BUMN pariwisata, Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan, BUMN industri strategis, BUMN semen, BUMN dok dan perkapalan, BUMN farmasi, BUMN sandang, BUMN aneka industri, Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
