PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 790
BAB 14 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VII
Auditorat VII.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian BUMN, BUMN pertambangan, BUMN energi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
