PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 775
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
(1) BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat tercantum dalam Lampiran XLVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
