PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 76
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan di bidang penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan; b. penyelenggaraan Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara; c. pelaksanaan rekonsiliasi Akuntansi Barang Milik Negara; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Keuangan.
