Pasal 74
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan koordinasi dan memantau pengusulan uang persediaan, perencanaan dan pengelolaan kas serta pengembalian belanja, dan penyetoran pajak milik BPK ke kas negara berdasarkan standar, sistem, dan prosedur yang berlaku, guna mendukung kegiatan perbendaharaan bagi satuan kerja di BPK Pusat dan BPK Perwakilan berjalan secara efektif dan efisien.
(2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan koordinasi dan memantau pengujian dokumen tagihan, evaluasi atas rincian anggaran biaya, dan pengelolaan uang muka berdasarkan standar, sistem, dan prosedur yang berlaku, guna mendukung kegiatan perbendaharaan bagi satuan kerja di BPK Pusat dan BPK Perwakilan berjalan secara efektif dan efisien. (3) Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas melakukan koordinasi dan memantau pencetakan dokumen, peng-input-an data Surat Perintah Membayar, dan data perbendaharaan ke dalam aplikasi dan Sistem Informasi Keuangan, serta pengelolaan belanja pegawai berdasarkan standar, sistem, dan prosedur yang berlaku, guna mendukung kegiatan perbendaharaan bagi satuan kerja di BPK Pusat dan BPK Perwakilan berjalan secara efektif dan efisien.
