PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 726
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.
