Pasal 720
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; c. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; d. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; f. penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
g. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
