PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 72
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di bidang perbendaharaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan di lingkungan BPK Pusat; c. penyiapan data perbendaharaan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK; d. penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola Anggaran dan Bendahara; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Keuangan.
