PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 705
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
(1) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah tercantum dalam Lampiran XXXIX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
