Pasal 7
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Sekretariat Jenderal dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Sekretariat Jenderal berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal; c. perumusan kebijakan di bidang kesekretariatan dan keprotokolan, hubungan masyarakat dan kerja sama internasional, sumber daya manusia, keuangan, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; d. pembinaan di bidang kesekretariatan dan keprotokolan, hubungan masyarakat dan kerja sama internasional, sumber daya manusia, keuangan, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; e. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Sekretariat Jenderal; f. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Jenderal; dan g. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
