PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 68
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bagian Penganggaran dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang penganggaran dan pemantauan pelaksanaan anggaran; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan anggaran berdasarkan rencana kegiatan Pelaksana BPK; c. pemantauan pelaksanaan anggaran di lingkungan BPK; d. penyiapan data anggaran dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Keuangan.
