PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 674
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
(1) BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. (2) BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dipimpin oleh seorang kepala. (3) Struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
