Pasal 666
BAB 13 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; c. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; d. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja,
dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif; e. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; f. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; g. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; h. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; i. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; k. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa; l. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; m. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan disampaikan kepada pemangku
kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; n. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum; o. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi; p. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum; q. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; r. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; s. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan t. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
